Hukum Menjalin Persahabatan dengan Non-Muslim
Hubungan sosial di antaranya bersahabat,
saling mengunjungi, menengok yang sakit, saling bertukar hadiah, dan
menjalin hubungan pernikahan. Dan sesungguhnya interaksi antara seorang
muslim dengan kaum muslimin sangat berbeda dengan interaksinya dengan
selain kaum muslimin. Karena seorang muslim wajib mencintai dan membela
saudara muslimnya dengan kecintaan hati, menghormati, dan memuliakan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ